Otomotifnet.com - RFR (28) terancam penjara 4 tahun setelah menyewa Daihatsu Xenia.
Ini karena pemilik Daihatsu Xenia berinisial T gak terima sama kelakuan RFR.
Atas laporan pemilik Xenia, RFR pun dibekuk Satreskrim Polsek Tunjungan.
Usut punya usut, pelaporan itu karena RFR menggelapkan Daihatsu Xenia sewaan itu.
Kapolsek Tunjungan, AKP Nur Dwi Edi mengungkapkan kronologi singkatnya.
Bermula RFR menyewa Daihatsu Xenia milik korban T, (10/7/23) lalu.
Kemudian Xenia diantar ke rumah RFR dengan durasi sewa 3 hari.
"Setelah 3 hari, korban menagih mobil dan uang sewa namun tidak diberikan dengan berbagai alasan," ucap Dwi Edi, (17/7/23).
Namun korban mendapatkan laporan, Daihatsu Xenia miliknya itu sudah digadaikan oleh RFR
Dari pengakuan RFR, Xenia tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru mengaku Xenia tersebut milik korban.
"Dan memang benar digadaikan, kemudian korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut," terang AKP Nur Dwi Edi.
Dirinya menuturkan, atas insiden tersebut korban dirugikan sebesar Rp 90 jutaan.
"Pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Dwi Edi.
Baca Juga: Kelakuan Wanita Muda Ini Bikin Puyeng, Pemilik Daihatsu Sigra Merugi Rp 130 Jutaan