Untungnya, salah satu saksi sempat melihat pelat nomor motor yang dikendarai pelaku, yakni B 3700 PCY.
“Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru,” lanjut Justian.
Akibat tabrakan itu, ketiga korban mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang.
Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.
Kini annggota TNI AL yang menabrak tiga pesepeda itu dipastikan diproses secara hukum.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun turun tangan dan memastikan oknum anggota TNI Angkatan Laut penabrak lari sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, diproses hukum.
Perintah untuk mengadili oknum anggota TNI itu sudah disampaikan Yudo ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Itu sudah diproses hukum dari Lanmar Jakarta, kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan langsung proses hukum," kata Yudo Margono (25/7/2023),
Yudo juga menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca Juga: Praka ANG Disanksi Usai Tendang Motor Ibu dan Anak, Panglima TNI Minta Maaf