Debt Collector Gemetar Kalau Tahu Hal Ini, Bisa Masuk Penjara Tanpa Nyentuh

Irsyaad W - Kamis, 27 Juli 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi pengambilan kendaraan oleh debt collector (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Inilah jurus jitu melawan debt collector arogan di jalan.

Mereka bisa gemetar kalau memahami betul pasal-pasal di Undang-Undang.

Persisnya pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena debt collector yang sekadar menagih pakai kata kasar saja bisa dipenjara.

Apalagi kini marak maling motor bermodus jadi debt collector dengan mencatut nama leasing besar.

Pengalaman ini seperti dibagikan akun TikTok @ikmaladamfadill27 dengan TKP di Lenteng Agung arah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya teman pemilik Honda Vario 150 ingin berangkat kerja pada siang hari.

Kemudian izin meminjam memakai Honda Vario 150 milik korban.

TikTok/@ikmaladamfadill27
Honda Vario 150 yang dimaling modus debt collector di jalan

Kemudian sampai di jalan dipepet oleh seseorang sampai berhenti.