Otomotifnet.com - Sedang heboh video pengawalan Pajero Sport dinas Polisi di tol kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Aksi pengawalan Toyota Camry dengan pelat berakhiran 'ZZH' ini bahkan hampir menyerempet Hyundai Stargazer.
Anehnya, posisi Pajero Sport justru di belakang Camry, dimana seharusnya pengawalan biasanya dilakukan di depan.
Ngomongin pengawalan polisi, ini lho tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal anggota Polri saat melintas di jalan raya.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan.
Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.