Pajero Sport Pelat Polri Kawal Camry Pelat ZZH, Catat Nih 7 Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

Ferdian - Senin, 31 Juli 2023 | 16:00 WIB

Pelat nomor Pajero Sport dinas (Ferdian - )

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sementara pada Pasal 135, dijelaskan pengawalan hanya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Berikut bunyinya;

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bill Turangan (@billturangan)

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta, Baju Anggota Pantang Lusuh dan Mobil Dinas Wajib Kinclong