Bahlil menjelaskan pemberian insentif motor listrik ke masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial.
Tetapi untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan.
Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
Diketahui, sebelumnya pemerintah membatasi para penerima subsidi motor listrik di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam beleidnya, subsidi diberikan untuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan
4. Pelanggan listrik 450-900 VA.
Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira.
Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Baca Juga: Jangan Iri, Cuma 4 Golongan Masyarakat Ini Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta