Otomotifnet.com - Pemerintah akhirnya sadar diri terkait subsidi pembelian motor listrik.
Skema pemberian subsidi akan diubah guna percepatan program elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Yakni akan dibebaskan untuk umum dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Melalui evaluasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran Menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, nantinya pemberian subsidi hanya berdasarkan KTP.
"Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat sebelumnya ditetapkan itu nanti akan kita hapuskan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, (31/7/23).
"Jadi yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP," sambungnya.
"Satu motor, satu NIK. Segera," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menjelaskan, langkah terkait dilakukan melihat realisasi penyaluran insentif yang minim, di mana dari target 200.000 penyaluran realisasinya hanya 1 persen.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat tidak clear," katanya.
Bahlil menjelaskan pemberian insentif motor listrik ke masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial.
Tetapi untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan.
Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
Diketahui, sebelumnya pemerintah membatasi para penerima subsidi motor listrik di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam beleidnya, subsidi diberikan untuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan
4. Pelanggan listrik 450-900 VA.
Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira.
Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Baca Juga: Jangan Iri, Cuma 4 Golongan Masyarakat Ini Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta