Amit-amit Kalau Sampai Kecelakaan di Jalan, Baiknya Lapor Jasa Raharja atau BPJS Dulu?

Irsyaad W - Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Kondisi Toyota Fortuner berisi 5 Kepala Desa asal Pamekasan setelah kecelakaan tunggal di ruas tol Waru Sidoarjo, Jawa Timur (Irsyaad W - )

Kemudian bagaimana cara melakukan klaim Jasa Raharja?

Untuk mengajukan santunan kecelakaan Jasa Raharja wajib melaporkan kecelakaan pada pihak Kepolisian setempat.

Pihak Kepolisian akan membuat surat laporan polisi.

Kemudian pihak keluarga datang ke kantor cabang Jasa Raharja dengan menyertakan surat laporan tersebut beserta kartu identitas korban.

Semoga membantu dan bermanfaat.

Baca Juga: Tahukah Kalian, BPJS Tanggung Biaya Korban Kecelakaan, Penting Iuran Rajin

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223846476/sobat-kecelakaan-lalu-lintas-lapor-ke-jasa-raharja-atau-bpjs