Mau Beli Motor Surat Sebelah? Hati-hati, Ini Bahayanya Menurut Polisi

Dok Grid - Senin, 5 Agustus 2024 | 10:43 WIB

Motor STNK Only hanya dijual Rp 3 juta (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Saran dari Polisi gak usah tergiur beli motor surat sebelah alias motor STNK Only.

Polisi mengungkapkan bahaya mengerikan jika membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat komplit.

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan menyebutkan risikonya.

"Biasanya penjualan ranmor tanpa dilengkapi dengan BPKB, harga yang ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli relatif murah," ucap Aldo.

"Ironisnya harga yang relatif murah ini yang menjadi pemikat tersendiri bagi para calon pembelinya," kata Aldo.

Namun sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, STNK dan BPKB adalah bukti registrasi ranmor yang diterbitkan oleh kepolisian.

"Jadi kalau di dalam proses jual-beli ranmor tersedia STNK only, maka dimata hukum dianggap tidak sah dan ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Jual Beli Motor-Mobil Mati Pajak Masuk Perbuatan Ilegal 

Capt foto / dok Polda Jateng
Puluhan motor bodong berhasil diamankan polisi di Semarang

"Seperti diketahui bersama sebenarnya BPKB sama fungsinya dengan sertifikat kepemilikan ranmor (certificate of ownership)," ucapnya.