Otomotifnet.com - Kendaraan listrik sama halnya dengan kendaraan bensin, yakni dilengkapi STNK, BPKB dan pelat nomor.
Namun bikin penasaran, apakah STNK kendaraan listrik dan bensin berbeda?
Ternyata penjelasan dari Polisi menyebut, STNK keduanya tak ada bedanya.
Perbedaannya hanya ada di data spesifikasi kendaraan yang tertulis saja.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, STNK dan BPKB kendaraan listrik saat ini tertulis nomor penggerak dan besar daya penggerak.
"Ada nomor penggerak. Sudah ada di STNK dan BPKB baru. Sudah ditulis motor listrik berapa kWh dulu kan cuma bensin atau solar," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, (1/8/23).
"BPKB juga listrik, nomor rangka, nomor mesin biasa dan nomor penggerak," sambung Yusri.
Yusri mengatakan, pengurusan STNK kendaraan listrik juga tidak ada perbedaan dengan mobil atau motor bensin.
"Dari pertama mengeluarkan sudah karena ini pelayanan. Jadi bukan cuma bensin dan solar tapi juga ada Kwh, nomor mesin, dan penggerak," ujar Yusri.