"Pengurusan STNK, tidak ada bedanya. Maunya kan sama mengurusnya apa bedanya," ujar Yusri.
Akhir tahun lalu, Yusri memang pernah bicara awalnya terkendala karena di registrasi BPKB ada nomor mesin dan nomor rangka.
Nomor rangka tidak masalah, namun nomor mesin karena pada kendaraan listrik tidak memakai mesin.
Namun, setelah berkoordinasi bersama agen pemegang merek (APM) otomotif terkait, barulah Korlantas Polri mendapat kesimpulan dan putusan untuk memasukkan nomor penggerak baterai.
Dengan dimasukkannya data itu ke BPKB dan STNK, maka besaran kubikasi di kendaraan listrik murni akan digantikan atau dikonversikan jadi kWh dan juga kapasitas baterai.
"Kita berkoordinasi dengan APM yang ada, barulah kami menemukan di situ ada yang namanya nomor penggerak baterai. Jadi kita memakai itu," katanya.
Baca Juga: Wah Berat, STNK Motor Listrik Konversi Gugur Jika Pemilik Punya Hobi Ini
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/123100515/polri-sebut-tak-ada-beda-stnk-kendaraan-listrik-dan-bensin