Otomotifnet.com - Kendaraan listrik sama halnya dengan kendaraan bensin, yakni dilengkapi STNK, BPKB dan pelat nomor.
Namun bikin penasaran, apakah STNK kendaraan listrik dan bensin berbeda?
Ternyata penjelasan dari Polisi menyebut, STNK keduanya tak ada bedanya.
Perbedaannya hanya ada di data spesifikasi kendaraan yang tertulis saja.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, STNK dan BPKB kendaraan listrik saat ini tertulis nomor penggerak dan besar daya penggerak.
"Ada nomor penggerak. Sudah ada di STNK dan BPKB baru. Sudah ditulis motor listrik berapa kWh dulu kan cuma bensin atau solar," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, (1/8/23).
"BPKB juga listrik, nomor rangka, nomor mesin biasa dan nomor penggerak," sambung Yusri.
Yusri mengatakan, pengurusan STNK kendaraan listrik juga tidak ada perbedaan dengan mobil atau motor bensin.
"Dari pertama mengeluarkan sudah karena ini pelayanan. Jadi bukan cuma bensin dan solar tapi juga ada Kwh, nomor mesin, dan penggerak," ujar Yusri.
"Pengurusan STNK, tidak ada bedanya. Maunya kan sama mengurusnya apa bedanya," ujar Yusri.
Akhir tahun lalu, Yusri memang pernah bicara awalnya terkendala karena di registrasi BPKB ada nomor mesin dan nomor rangka.
Nomor rangka tidak masalah, namun nomor mesin karena pada kendaraan listrik tidak memakai mesin.
Namun, setelah berkoordinasi bersama agen pemegang merek (APM) otomotif terkait, barulah Korlantas Polri mendapat kesimpulan dan putusan untuk memasukkan nomor penggerak baterai.
Dengan dimasukkannya data itu ke BPKB dan STNK, maka besaran kubikasi di kendaraan listrik murni akan digantikan atau dikonversikan jadi kWh dan juga kapasitas baterai.
"Kita berkoordinasi dengan APM yang ada, barulah kami menemukan di situ ada yang namanya nomor penggerak baterai. Jadi kita memakai itu," katanya.
Baca Juga: Wah Berat, STNK Motor Listrik Konversi Gugur Jika Pemilik Punya Hobi Ini
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/123100515/polri-sebut-tak-ada-beda-stnk-kendaraan-listrik-dan-bensin