Otomotfinet.com - Siap-siap, uji emisi nantinya bakal dijadikan salah satu syarat buat yang mau perpanjang STNK kendaraannya.
Seperti yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini.
KLKH akan melatih teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Pelatihan ini untuk persiapan uji emisi secara serentak pada Agustus hingga November 2023 mendatang di wilayahnya masing-masing.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan, pelatihan ini dilakukan untuk mempercepat perluasan jangkauan uji emisi.
Menurutnya, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini adalah strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek.
“Saat ini kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi atau si-umi dan bekerja sama dengan Dinas LH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis (8/8/2023).
Ia juga mengatakan, nantinya hanya teknisi bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor.
Ke depan, setelah semua aturannya rampung, uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, outputnya kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi.