"Setelah sesampainya di Keraton. Gusti memberitahu keamanan yang sedang berjaga untuk mengantar ke tempat kejadian. Namun setelah sampai di TKP korban sudah tidak ada," ujarnya, 11/8/23).
Pihak KGPAA Purboyo mengatakan, kasus tabrak lari ini sudah diselesaikan lewat restorative justice, alias cara kekeluargaan.
Korban juga sudah menarik laporannya ke kepolisian
Selain itu, KGPAA Purboyo juga berdalih saat insiden terjadi tidak dalam kecepatan tinggi.
Kuasa hukumnya mengatakan, hanya melaju dengan kecepatan standar.
Saat disinggung kecepatan standar yang dimaksud, Ferry mengatakan kecepatan itu adalah 50 kilometer/jam.
"Iya kalau masuk itu, belok ke kanan dari Jalan Selamet Riyadi kecepatan sekitar 50 km/jam," ujar Ferry.
Ferry mengatakan pada insiden, KGPAA Purboyo membelok ke arah kanan atau dari arah Gladak menuju Alun-alun Utara sambil menginjak rem.
Kemudian langsung disambut korban dari arah berlawanan.
"Setelah lurus bertemu dengan korban mengendarai sepeda motor," katanya.