Otomotifnet.com - Jangan sampai kelewat bayar biar STNK enggak diblokir, 8 provinsi ini gelar pemutihan pajak selama Agustus 2023.
Namun, wajib dicatat beberapa syarat untuk menikmati kebijakan pemutihan pajak ini.
Syarat-syarat tersebut bergantung pada provinsi masing-masing.
Yuk disimak provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
1. Jawa Timur
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.
2. Jawa Tengah