Jangan Salah Paham, Derek Resmi Jasa Marga Bakal Minta Bayaran Dalam Kondisi Begini

Irsyaad W - Senin, 14 Agustus 2023 | 10:00 WIB

Derek resmi Jasa Marga (Irsyaad W - )

Amri mengatakan, jika penderekan dengan tujuan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 3 akan dikenakan tarif yang wajib diinformasikan ke pengguna jalan oleh petugas derek.

"Tarif derek resmi untuk kendaraan Golongan I dikenakan tarif awal sebesar Rp 100.000 dan selanjutnya tarif per kilometer sebesar Rp 8.000," ungkapnya.

"Sedangkan untuk kendaraan non Golongan I akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 135.000 dan selanjutnya tarif per kilometer sebesar Rp 10.000," ujarnya.

Untuk mencari informasi layanan derek resmi Jasa Marga, pengguna jalan bisa menghubungi call center 24 Jam Jasa Marga di 14080.

Baca Juga: Tarif Derek Mobil di Tol, Sampai Exit GT Terdekat Gratis, Selain Itu Nambah Segini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/02/070200015/derek-resmi-jasa-marga-tidak-sepenuhnya-gratis-ketahui-biayanya