SIM Mati Ga Perlu Bikin Baru, Cukup Bawa Syarat Ini Buat Perpanjang

Ferdian - Senin, 14 Agustus 2023 | 19:40 WIB

ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - SIM mati sekarang bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Sesuai aturan, masa berlaku SIM yang habis dan tidak diperpanjang diharuskan untuk bikin baru.

Tapi khusus untuk bulan Agustus 2023 ini, ada dispensasi khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis.

SIM bisa diperpanjang sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa maintenance bisa perpanjang sampai akhir Agustus 2023.

Diketahui, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya sempat tidak beroperasi karena ada maintenance (perawatan) jaringan pada 1-10 Agustus 2023.

Oleh karena itu, bagi pemilik SIM mati yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa perpanjang tanpa bikin baru sepanjang bulan Agustus ini.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro (11/8/2023).

Namun, kalau pemegang SIM mati yang tidak perpanjang sesuai tanggal yang telah ditentukan di atas, maka harus bikin SIM baru.

"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.