SIM Mati Ga Perlu Bikin Baru, Cukup Bawa Syarat Ini Buat Perpanjang

Ferdian - Senin, 14 Agustus 2023 | 19:40 WIB

ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya. (Ferdian - )

- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

3. Biaya perpanjangan SIM

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: Pasti Gak Nyangka, Ujian Bikin SIM di Indonesia Urutan ke-10 Paling Mudah dan Murah di Dunia

Sumber: https://toraja.tribunnews.com/2023/08/13/begini-cara-perpanjang-sim-mati-tanpa-bikin-baru