SIM Mati Ga Perlu Bikin Baru, Cukup Bawa Syarat Ini Buat Perpanjang

Ferdian - Senin, 14 Agustus 2023 | 19:40 WIB

ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - SIM mati sekarang bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Sesuai aturan, masa berlaku SIM yang habis dan tidak diperpanjang diharuskan untuk bikin baru.

Tapi khusus untuk bulan Agustus 2023 ini, ada dispensasi khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis.

SIM bisa diperpanjang sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa maintenance bisa perpanjang sampai akhir Agustus 2023.

Diketahui, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya sempat tidak beroperasi karena ada maintenance (perawatan) jaringan pada 1-10 Agustus 2023.

Oleh karena itu, bagi pemilik SIM mati yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa perpanjang tanpa bikin baru sepanjang bulan Agustus ini.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro (11/8/2023).

Namun, kalau pemegang SIM mati yang tidak perpanjang sesuai tanggal yang telah ditentukan di atas, maka harus bikin SIM baru.

"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.

Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.

Berikut syarat, cara dan biayanya.

1. Syarat perpanjangan SIM

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti Cek Kesehatan

- Bukti Tes Psikologi.

2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling

- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri

- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

3. Biaya perpanjangan SIM

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: Pasti Gak Nyangka, Ujian Bikin SIM di Indonesia Urutan ke-10 Paling Mudah dan Murah di Dunia

Sumber: https://toraja.tribunnews.com/2023/08/13/begini-cara-perpanjang-sim-mati-tanpa-bikin-baru