SIM Mati Ga Perlu Bikin Baru, Cukup Bawa Syarat Ini Buat Perpanjang

Ferdian - Senin, 14 Agustus 2023 | 19:40 WIB

ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya. (Ferdian - )

Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.

Berikut syarat, cara dan biayanya.

1. Syarat perpanjangan SIM

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti Cek Kesehatan

- Bukti Tes Psikologi.

2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling

- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri