Beginilah Cara Mengurus STNK Mati Beserta Dendanya, Simak Langkahnya

Dok Grid - Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB

Ilustrasi STNK (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Buat yang habis boyong kendaraan bekas, kalian tentu mendapat juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan legal.

Namun terkadang, STNK yang didapatkan sudah mati alias sudah tidak berlaku.

Memang bagaimana caranya mengaktifkan kembali STNK mati?

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).

Buat pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tapi kalau keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Baca Juga: Begini Solusi Bayar Pajak Kendaraan Jika Alamat STNK dan KTP Berbeda 

Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.