Otomotifnet.com - Terkait penggunaan sepeda listrik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beri peringatan lagi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyayangkan penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
Karena pada beberapa kesempatan, perilaku itu bahkan memicu kecelakaan.
Ia menegaskan, kendaraan listrik ringkas tersebut tidak boleh masuk ke jalan umum, karena ada potensi bahaya yang cukup tinggi.
“Kami sudah imbau (ke masyarakat), kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib punya data identifikasi, untuk kendaraannya dan untuk orangnya (pengendara),” ujarnya di Tangerang (14/8/2023).
Adapun yang dimaksud dengan data identifikasi yakni STNK dan TNKB untuk kendaraan, serta SIM bagi pengendara.
Namun sebagaimana diketahui, data tersebut belum tersedia di sepeda listrik. Namun pemakaiannya oleh bocil sudah sampai ke jalan raya.
Di titik ini nampak pihak kepolisian gerah.
Bagaimana tidak, sejauh ini, aturan terkait sepeda listrik baru tertuang dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.