Sepeda Listrik Dibawa Ke Jalan Raya Bikin Polisi Gerah, Mau Nilang Faktanya Begini

Ferdian - Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Ilustrasi anak-anak pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (Ferdian - )

Akan tetapi, regulasi yang ‘hanya’ mengandung 9 pasal tersebut dinilai masih kurang detail dan spesifik dalam membahas regulasi tegas perihal penggunaan dan standarisasi sepeda listrik.

Poin tersebut juga dikritisi oleh Yusri, menurutnya, harus ada undang-undang baru yang secara spesifik mengatur terkait penggunaan sepeda listrik.

“Kalau aturannya saja masih belum lengkap, pengurusan (penindaklanjutan) juga pasti repot, karena masyarakat kan tidak punya informasi,” katanya.

Sejauh ini, Yusri dan Korlantas mengaku tetap menyuluh anjuran keselamatan bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada.

“Kami tidak bisa serta merta melarang penggunaan satu jenis kendaraan, misalnya sepeda listrik ini. Itu wewenang Dishub, lewat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe),” ujarnya.

Nah, menurut kalian, bocil pakai sepeda listrik ke jalan raya enaknya diapain?

Baca Juga: Viral Bocil Bonceng Tiga Pakai Sepeda Listrik Hantam Gerobak, Orang Tua Perlu Tahu Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/17/071200015/korlantas-tegaskan-larangan-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-umum