Sepeda Listrik Dibawa Ke Jalan Raya Bikin Polisi Gerah, Mau Nilang Faktanya Begini

Ferdian - Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Ilustrasi anak-anak pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terkait penggunaan sepeda listrik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beri peringatan lagi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyayangkan penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

Karena pada beberapa kesempatan, perilaku itu bahkan memicu kecelakaan.

Ia menegaskan, kendaraan listrik ringkas tersebut tidak boleh masuk ke jalan umum, karena ada potensi bahaya yang cukup tinggi.

“Kami sudah imbau (ke masyarakat), kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib punya data identifikasi, untuk kendaraannya dan untuk orangnya (pengendara),” ujarnya di Tangerang (14/8/2023).

Adapun yang dimaksud dengan data identifikasi yakni STNK dan TNKB untuk kendaraan, serta SIM bagi pengendara.

Namun sebagaimana diketahui, data tersebut belum tersedia di sepeda listrik. Namun pemakaiannya oleh bocil sudah sampai ke jalan raya. 

Polresta Mamuju
Pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya ditindak Polisi

Di titik ini nampak pihak kepolisian gerah.

Bagaimana tidak, sejauh ini, aturan terkait sepeda listrik baru tertuang dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Akan tetapi, regulasi yang ‘hanya’ mengandung 9 pasal tersebut dinilai masih kurang detail dan spesifik dalam membahas regulasi tegas perihal penggunaan dan standarisasi sepeda listrik.

Poin tersebut juga dikritisi oleh Yusri, menurutnya, harus ada undang-undang baru yang secara spesifik mengatur terkait penggunaan sepeda listrik.

“Kalau aturannya saja masih belum lengkap, pengurusan (penindaklanjutan) juga pasti repot, karena masyarakat kan tidak punya informasi,” katanya.

Sejauh ini, Yusri dan Korlantas mengaku tetap menyuluh anjuran keselamatan bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada.

“Kami tidak bisa serta merta melarang penggunaan satu jenis kendaraan, misalnya sepeda listrik ini. Itu wewenang Dishub, lewat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe),” ujarnya.

Nah, menurut kalian, bocil pakai sepeda listrik ke jalan raya enaknya diapain?

Baca Juga: Viral Bocil Bonceng Tiga Pakai Sepeda Listrik Hantam Gerobak, Orang Tua Perlu Tahu Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/17/071200015/korlantas-tegaskan-larangan-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-umum