Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Sah Atau Tidak? Ini Kata Pak Polisi

Ferdian - Kamis, 17 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang dibuat di pinggir jalan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada yang pernah mengalami pelat nomor jatuh, rusak ataupun patah.

Saat pelat nomor hilang dan dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.

Tapi kalau masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahunan, pemilik yang malas mengurus ke Samsat biasanya mengganti dengan bikin pelat sementara di pinggir jlan.

Memangnya kalau pelat nomor hilang, sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?

Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun memberikan penjelasannya.

"Pelat nomor jatuh ya tentunya pemilik kendaraan harus segera membuat lagi di Samsat," kata Aldo saat dihubungi (17/8/2023).

Ia menjelaskan, sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian.

Kalau pemilik kendaraan hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan, hal tersebut tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.

Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah. Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu, melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Simpan Tabelnya, Kode Angka Ini Nunjukin Asal Negara Dari Pelat Nomor CD dan CC di Indonesia

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223867124/pelat-nomor-hilang-karena-jatuh-sah-atau-tidak-jika-buat-di-pinggir-jalan-ini-penjelasan-polisi?page=2