Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Sah Atau Tidak? Ini Kata Pak Polisi

Ferdian - Kamis, 17 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang dibuat di pinggir jalan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada yang pernah mengalami pelat nomor jatuh, rusak ataupun patah.

Saat pelat nomor hilang dan dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.

Tapi kalau masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahunan, pemilik yang malas mengurus ke Samsat biasanya mengganti dengan bikin pelat sementara di pinggir jlan.

Memangnya kalau pelat nomor hilang, sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?

Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun memberikan penjelasannya.

"Pelat nomor jatuh ya tentunya pemilik kendaraan harus segera membuat lagi di Samsat," kata Aldo saat dihubungi (17/8/2023).

Ia menjelaskan, sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian.

Kalau pemilik kendaraan hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan, hal tersebut tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.

Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah. Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu, melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.