Penampilan Bisa Menipu, Begini Ciri-ciri Debt Collector Resmi dan Gadungan

Irsyaad W - Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:20 WIB

Tim Sparta Solo amankan 3 debt collector di Gilingan, Solo (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tim Sparta Polresta Surakarta beberapa hari lalu meringkus 3 debt collector (DC) di jalan.

Tepatnya komplotan DC ini dibekuk saat mangkal di Jl Piere Tendean, Gilingan, Kota Solo, (15/8/23) sore.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, dari ponsel mereka, ada data sejumlah motor yang jadi target mereka.

"Mereka adalah AC (43), TH (34) dan AML (27), ketiganya merupakan warga Surakarta," kata Alfian.

Aksi para DC di jalanan memang kerap membuat cemas masyarakat.

Tak sedikit mereka mengintimidasi ketika melakukan poenarikan target motor.

Tak semua warga juga tahu, bila DC ternyata tak bisa sembarangan dalam menarik motor.

Polresta Solo mengingatkan, para penagih utang dalam bekerja harus membawa sejumlah dokumen resmi.

hal yang harus dilakukan jika debt collector ke rumah

Seperti surat atas nama debt collector dan surat atas nomor kendaraan yang akan ditarik.

Yang lebih penting, mereka juga harus punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila mereka tak bisa menunjukkan hal tersebut, mereka dianggap ilegal dan menyalahi aturan.

Selain itu, debt collector juga harus membawa surat somasi.

Kemudian debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

Debt collector sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI.

Untuk syarat ketiga yang wajib dibawa debt collector adalah fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yakni registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Syarat terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

Menurutnya jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, berarti hanya boleh satu orang saja yang melakukan eksekusi.

Sehingga empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya.

Baca Juga: Anggota TNI Pratu Marpaung Digebuki Ormas Seragam Oranye, Kaitan Debt Collector dan Suzuki Ertiga

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/08/16/tagih-utang-tanpa-surat-tugas-3-debt-collector-di-gilingan-diamankan-tim-sparta-polresta-solo