"Aturan ini sekarang lagi dibahas ya," kata eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut.
Upaya lain yang bakal diterapkan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah polusi udara di ibu kota ialah dengan menerapkan sistem work from home kapasitas 50 persen.
Dengan kebijakan ini, pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang tak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat diminta untuk bekerja dari rumah.
Menurut rencana, kebijakan ini bakal diterapkan selama dua bulan mulai 21 Agustus mendatang hingga 21 Oktober 2023.
Khusus saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di awal September mendatang, kebijakan yang diterapkan ialah 75 persen WFH dan 25 WFO.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan untuk sektor swasta, aturan WFH ini hanya bersifat imbauan saja.
Baca Juga: Polusi Udara Jabodetabek Kritis, Presiden Jokowi sampai Pengojek Online Jadi Korban