Otomotifnet.com - YouTubers Emak Gila yang kerap beratraksi pakai motor menggunakan daster digiring ke kantor polisi.
Tak hanya si YouTuber yang diamankan, Yamaha R1 warna biru pun ikut dibawa untuk jadi barang bukti.
Diketahui si YouTuber ditangkap karena mempromosikan judi online.
Polisi menangkap pria berinisial II atau yang akrab disapa Emak Gila di kediamannya, Jalan Sukasari, Kota Bandung (31/7/2023) lalu.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar, meringkus YouTuber Emak Gila karena mempromosikan judi online di platform media sosial.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono.
II diduga mempromosikan judi online lewat channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak.
Penangkapan terhadap II, kata Anggoro, bermula dari pengaduan masyarakat tentang aktivitas promosi judi online di media sosial.
Penyidik cyber Ditreskrimsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.
"Tanggal 31 Juli 2023, adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," ujar Anggoro dikutip dari TribunCirebon.com, Jumat (18/8/2023).
Dari laporan tersebut, pihkanya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung.
Ternyata pelaku telah mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023.
"Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta (sampai) Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," katanya.
Pelaku mengaku ditawari pemilik situs judi online melalui aplikasi percakapan elektronik untuk promosi di media sosial.
Adapun situs judi online yang dipromosikan pelaku yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti moge Yamaha R1, laptop dan handphone milik pelaku.
"Yang bersangkutan adalah YouTuber," tambah Anggoro.
Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pelaku atau pemilik situs judi online tersebut.
"Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," ucapnya.
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Gara-gara promosi judi online, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Awal Mula Geger Youtuber Vs Ojol di Tebet, Kalau Gini Salah Siapa?