Otomotifnet.com - Buat yang penasaran, segini biaya penerbitan STNK dan balik nama kendaraan listrik.
Seperti diketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi salah satu hal yang penting dimiliki kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua maupun roda empat, agar bisa digunakan di jalan raya.
Peraturan ini tertera pada Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana produk hukum itu menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi supaya memenuhi persyaratan layak jalan.
Pajak KBL yang tertera pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen.
Selanjutnya, Pasal 10 Ayat 1, tertulis, " Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Sementara pada ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Sedangkan biaya untuk pembuatan STNK KBL yang baru mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK
Roda dua dan tiga sebesar Rp 100.000