Roda empat dan lebih biayanya Rp 200.000
2. Biaya pengesahan untuk STNK
Roda dua dan tiga Rp 25.000
Roda empat dan lebih Rp 50.000
3. Biaya administrasi
Roda dua Rp 25.000
Roda empat atau lebih Rp 50.000
4. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Roda dua Rp 35.000
Roda empat dan lebih Rp 143.000
5. Biaya penerbitan pelat nomor
Roda dua dan tiga Rp 60.000
Roda empat atau lebih Rp 100.000
Sebagai informasi tambahan, untuk pengecekan fisik kendaraan, tidak dikenakan biaya sama sekali.
Baca Juga: Cara Komplit Urus STNK Mati Sekalian Dendanya, Ikuti 6 Langkah Ini