Perpanjang STNK Digebuk Syarat Baru Ini, Lulus Diberi Stiker, Gagal Kena Denda

Irsyaad W - Senin, 21 Agustus 2023 | 14:00 WIB

STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Perpanjang STNK bakal digebuk syarat baru super ketat.

Nantinya jika mobil atau motor lulus syarat baru tersebut akan dikasih stiker.

Sedangkan yang gagal alias tidak lulus dikenai denda pencemaran.

Syarat baru tersebut yakni hasil uji emisi yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hasil kelulusan uji emisi akan menjadi syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disahkan di STNK.

Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus bayar denda pencemaran.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kualitas udara khususnya di Jabodetabek yang mengkhawatirkan.

"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, (21/8/23).

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian.