"Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Budiyanto.
"Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya," imbaunya.
"Kebijakan yang tidak pas dapat menimbulkan keresahan masyarakat, nilai keekonomian, konsekuensi hukum, dan lain-lain," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.
Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri atas emisi gas buang.
Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.
Baca Juga: Galak, Mobil dan Motor Bakal Diusir Dari Gedung Pemprov DKI Berpatokan Cek Pelat Nomor