Otomotifnet.com - Aturan mobil dan motor yang akan masuk gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperketat.
Galak, pelat nomor bakal dicek dulu oleh petugas keamanan melalui aplikasi uji emisi.
Nantinya, jika mobil dan motor diketahui tidak lulus uji emisi spontan langsung diusir.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga biasa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto berujar, kendaraan yang akan masuk ke gedung-gedung milik Pemprov DKI harus lulus uji emisi dulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi," ucap Asep, (21/8/23).
"Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," tegas Asep.
Menurut Asep, aturan itu diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara, selain memberlakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi ASN.
"Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, akan diterapkan WFH 75 persen (bagi ASN)," ucap Asep.
Asep mengatakan, setiap ASN Dinas LH DKI juga dilarang membawa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu.
"Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," kata dia.