Galak, Mobil dan Motor Bakal Diusir Dari Gedung Pemprov DKI Berpatokan Cek Pelat Nomor

Irsyaad W - Senin, 21 Agustus 2023 | 11:30 WIB

Ilustrasi mobil masuk gedung Pemprov DKI Jakarta diperketat dengan wajib lulus uji emisi dulu (Irsyaad W - )

Selain itu, Asep menyebutkan, Dinas LH juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis.

Pelayanan uji emisi gratis diberikan setiap hari di Kantor DLH dan Suku Dinas LH.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujar Asep.

Sebagai info, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.
Pada Senin pagi ini (21/8/23), kualitas udara Jakarta menempati posisi terburuk keenam di dunia dengan indek kualitas udara 158.

Posisi pertama ditempati oleh Doha, Qatar, dengan indeks 206.

Posisi kedua ditempati Seattle, Amerika Serikat, dengan indeks 167;

Serta ketiga yakni Lahore, Pakistan, dengan indeks 164.

Baca Juga: Cuek Soal Uji Emisi Mobil, Siap-siap Bakal Hadapi Urusan Ribet dan Berbayar Ini

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/21/06222971/kendaraan-yang-tak-lulus-uji-emisi-dilarang-masuk-gedung-pemprov-dki