Cuek Soal Uji Emisi Mobil, Siap-siap Bakal Hadapi Urusan Ribet dan Berbayar Ini

Irsyaad W - Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Ilustrasi uji emisi. Motor tak lulus uji emisi bakal kena denda pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku di Jakarta. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada saran baiknya segera uji emisi mobil kalian.

Semua itu demi menghindari urusan ribet dan berbayar dengan Polisi.

Karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk satgas untuk merazia dan beri sanksi ke pemilik mobil yang belum uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, DLH sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020.

"Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ujar Asep dari keterangan tertulisnya, (13/8/23).

Menurutnya, perlu langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ucap Asep.

Ia juga berharap, nantinya, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri," beber Asep.

"Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," kata Asep.

Dalam kesempatan sama, Kasi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri, Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara.