"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Eko.
Eko menambahkan konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.
"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," ucap Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.
Baca Juga: Gawat, Mobil Lewat Jalanan Ibu Kota Bakal Diwajibkan Minimal Isi 4 Orang