Otomotifnet.com - Bisik-bisik alias diskusi di internal Polisi bocor ke publik.
Ada wacana para pengguna motor listrik bakal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru lagi.
Sederhananya, direncanakan akan ada SIM khusus motor listrik.
Pertimbangan Korlantas Polri karena spesifikasi dan rasa berkendara motor listrik cukup berbeda dengan motor konvensional.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengakui hal tersebut.
Menurutnya, tarikan motor listrik memang terasa lebih ngejambak.
Kesimpulan tersebut dia dapatkan setelah Polisi mulai sering menggunakan motor listrik untuk keperluan patroli dan pengawalan.
"Untuk rasa (mengendarai motor listrik) memang beda, lebih spontan tarikannya," ujarnya di Jakarta, (4/8/23) lalu.
Firman menambahkan, aturan terkait penggolongan SIM C khusus motor listrik masih belum ada.
Sejauh ini, topik tersebut masih sebatas wacana dan diskusi internal Korlantas saja.
"Belum ada (aturannya). Nanti teknisnya akan saya sampaikan, tapi harus dibahas dulu ini," ujarnya.
Dia menambahkan, sejatinya sudah ada pembaruan khusus untuk motor listrik, yakni dalam hal identifikasi kendaraan berdasarkan STNK.
"Di STNK terbaru, sudah ada identifikasinya pakai tulisan 'cc garis miring Kwh'. Jadi buat ini memang kita (Korlantas) sudah ada," ujarnya.
Menurut Firman, adanya wacana penambahan golongan SIM ini bukan untuk memperumit proses perolehan SIM bagi masyarakat. Justru untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan.
"Semua diadakan untuk memastikan mereka yang di jalan terampil, mengetahui aturan lalu lintas, dan berperilaku memakai jalan sebagaimana yang kita harapkan," ujar Firman.
Diketahui, saat ini penggolongan SIM dibagi menjadi 3, disesuaikan berdasarkan kubikasi alias besaran cc mesin motor.
SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc
SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, Rp 100.000.
Baca Juga: Ojek Online Diusulkan Masuk Revisi UU LLAJ, Pakai Pelat Kuning dan SIM Khusus