Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, hingga rooftop garden di perkantoran.
Ia juga memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.
"Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan," lanjut Tito.
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.
Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan.
"Sampai waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan," tutur Tito.
Sebelumnya, kualitas udara di kawasan Jabodetabek terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir karena dinilai buruk.
Baca Juga: Polusi Udara Jabodetabek Kritis, Presiden Jokowi sampai Pengojek Online Jadi Korban