Jalanan Jabodetabek Bakal Disiram Air Tiap Hari, Kepala Daerah Diimbau Pakai Scrubber

Irsyaad W - Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Mobil water canon milik Polda Metro Jaya tengah menyirami jalan untuk kurangi polusi udara (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jalanan di Jakarta. Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bakal disiram air tiap hari.

Selain itu, para kepala daerah di Jabodetabek punya dan memakai scrubber mobil untuk bersihkan jalan.

Instruksi ini berasal dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada para Kepala Daerah di Jabodetabek.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan emisi lingkungan dan mengurangi pencemaran udara.

Perintah Tito itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Penyiraman jalan untuk mengurangi debu," kata Tito dalam instruksinya, (23/8/23).

Selain itu, Tito juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.

Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.

Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah itu melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi dan lainnya.

Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen.

Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, hingga rooftop garden di perkantoran.

Ia juga memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.

"Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan," lanjut Tito.

Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.

Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan.

"Sampai waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan," tutur Tito.

Sebelumnya, kualitas udara di kawasan Jabodetabek terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir karena dinilai buruk.

Baca Juga: Polusi Udara Jabodetabek Kritis, Presiden Jokowi sampai Pengojek Online Jadi Korban

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/11114191/inmendagri-perintahkan-kepala-daerah-jabodetabek-untuk-siram-jalan-dan