Anti Antre di Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Cukup Pakai Aplikasi Ini

Ferdian - Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:00 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah (Ferdian - )

5. Pilih "Lanjut" untuk melanjutkan pendaftaran

6. Masukkan Nomor Polisi, Nomor Rangka (5 digit terakhir)

7. Pilih "Proses" untuk melanjutkan pendaftaran

8. Perhatikan data kendaraan. Jika ada kesalahn, klik "Batal", namun jika benar pilih "Lanjut".

9. Masukkan data diri berupa NIK (nomor KTP), nomor HP, dan email

10. Pilih "Proses" untuk melanjutkan pendaftaran

11. Setelah itu tunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng

12. Jika sudah "Diverifikasi", lanjut pembayaran dengan klik "Bayar Pajak"

13. Layar akan menampilkan rincian besaran denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

14. Jika sudah setuju dengan besaran pajak pilih "Lanjut"