5. Pilih "Lanjut" untuk melanjutkan pendaftaran
6. Masukkan Nomor Polisi, Nomor Rangka (5 digit terakhir)
7. Pilih "Proses" untuk melanjutkan pendaftaran
8. Perhatikan data kendaraan. Jika ada kesalahn, klik "Batal", namun jika benar pilih "Lanjut".
9. Masukkan data diri berupa NIK (nomor KTP), nomor HP, dan email
10. Pilih "Proses" untuk melanjutkan pendaftaran
11. Setelah itu tunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng
12. Jika sudah "Diverifikasi", lanjut pembayaran dengan klik "Bayar Pajak"
13. Layar akan menampilkan rincian besaran denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
14. Jika sudah setuju dengan besaran pajak pilih "Lanjut"