Karena alamat tempat tinggal Igun di area Ciputat Tangerang Selatan, langsung urus di Samsat Ciputat.
Setelah sampai di samsat Ciputat, langsung menuju di Lantai 2 di loket pojok kiri.
"Karena pemilik tinggal di luar kota, siapkan berkas surat kuasa yaa pak", tukas penjaga loket, di bagian kepengurusan blokir STNK.
Untuk melakukan blokir STNK mobil di kantor Samsat, yang harus Anda perhatikan membawa beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan, antara lain.
Fotokopi KTP pemilik kendaraan, Fotokopi Kartu Keluarga, Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diwakilkan apabila diwakilkan oleh orang lain dan Materai 10.000.
Apa tujuan blokir STNK?
Saat kendaraan sudah dijual kita perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari pajak progresif yang ditetapkan pemerintah di sejumlah wilayah.
Pajak progresif ini adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.