Otomotifnet.com - Mobil yang sudah dijual, mending langsung lakukan blokir, karena bila tidak dilakukan, bisa bikin rugi sendiri kalau hal ini terjadi.
Seperti yang dialami oleh Igun, warna Ciputat yang sekarang tinggal di Jogja, dirinya tiba-tiba mendapat surat penagihan dari Pemerintah Provinsi Badan Pendapatan Daerah.
Suratnya berisi penagihan pajak kendaraan yang belum dibayarkan, padahal mobilnya sudah lama dijual.
Mobil yang dijual Igun yaitu, Toyota Corolla 1.600 cc tahun pembuatan 1994 bertransmisi manual.
“Mobil sudah saya jual tahun 2020, tiba-tiba dapat surat sanksi pajak," ujar Igun.
“Akhirnya saya minta tolong adik yang ada di Ciputat untuk memblokir nama kepemilikannya," tambah Igun.
Dengan kejadian seperti ini, ada baiknya data kepemilikan mobil langsung diblokir setelah terjual.
Bahkan selain hal ini bisa terjadi, tentu dengan banyaknya nama di STNK bisa kena pajak progresif yang membuat biaya pajak menjadi lebih mahal.
Bagaimana cara blokir STNK?
Oh iya, Anda bisa memilih apakah ingin melakukan blokir kendaraan secara langsung di kantor Samsat atau dengan cara online.