Bikin Rugi Sendiri, Mobil Dijual Buruan Blokir, Daripada Kejadian Begini

F Yosi - Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:45 WIB

Surat Cinta dari Pemerintah Provinsi Badan Pendapatan Daerah (F Yosi - )

Otomotifnet.com - Mobil yang sudah dijual, mending langsung lakukan blokir, karena bila tidak dilakukan, bisa bikin rugi sendiri kalau hal ini terjadi.

Seperti yang dialami oleh Igun, warna Ciputat yang sekarang tinggal di Jogja, dirinya tiba-tiba mendapat surat penagihan dari Pemerintah Provinsi Badan Pendapatan Daerah.

Suratnya berisi penagihan pajak kendaraan yang belum dibayarkan, padahal mobilnya sudah lama dijual.

Mobil yang dijual Igun yaitu, Toyota Corolla 1.600 cc tahun pembuatan 1994 bertransmisi manual.  

“Mobil sudah saya jual tahun 2020, tiba-tiba dapat surat sanksi pajak," ujar Igun.

“Akhirnya saya minta tolong adik yang ada di Ciputat untuk memblokir nama kepemilikannya," tambah Igun.

Dengan kejadian seperti ini, ada baiknya data kepemilikan mobil langsung diblokir setelah terjual.

Bahkan selain hal ini bisa terjadi, tentu dengan banyaknya nama di STNK bisa kena pajak progresif yang membuat biaya pajak menjadi lebih mahal.

Bagaimana cara blokir STNK?

Oh iya, Anda bisa memilih apakah ingin melakukan blokir kendaraan secara langsung di kantor Samsat atau dengan cara online.

Karena alamat tempat tinggal Igun di area Ciputat Tangerang Selatan, langsung urus di Samsat Ciputat.

Setelah sampai di samsat Ciputat, langsung menuju di Lantai 2 di loket pojok kiri.

"Karena pemilik tinggal di luar kota, siapkan berkas surat kuasa yaa pak", tukas penjaga loket, di bagian kepengurusan blokir STNK.

Untuk melakukan blokir STNK mobil di kantor Samsat, yang harus Anda perhatikan membawa beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan, antara lain.

Fotokopi KTP pemilik kendaraan, Fotokopi Kartu Keluarga, Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diwakilkan apabila diwakilkan oleh orang lain dan Materai 10.000.

Apa tujuan blokir STNK?

Saat kendaraan sudah dijual kita perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari pajak progresif yang ditetapkan pemerintah di sejumlah wilayah.

Pajak progresif ini adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.