Otomotifnet.com - Sopir bus bisa jadi pengangguran kalau nekat tekan tombol ini di 4 wilayah ini.
Hal itu terkait dengan larangan membunyikan klakson viral alias telolet.
Seperti diketahui, tren klakson Bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
'Telolet' yang biasanya dibunyikan oleh kendaraan Bus dan truk digemari oleh warga, terutama anak-anak karena mengeluarkan bunyi-bunyi yang unik.
Namun pada beberapa kasus, bunyi klason ini dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain sehingga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan.
Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pemerintah setempat melarang telolet dengan nada tertentu.
Larangan ini sudah disosialisasikan dan dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023).
Telolet yang dilarang adalah 'telolet basuri'.
Telolet basuri merujuk pada modul klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada.
Klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada, begitu juga dengan klakson om telolet om yang dulu sempat viral.