Otomotifnet.com - Razia tilang uji emisi kendaraan mulai berlaku per 1 September 2023.
Namun ada 3 jenis kendaraan sekelas dewa yang dipastikan lolos razia tilang uji emisi.
Justru kendaraan yang lolos razia tilang uji emisi bukan yang memiliki pelat nomor merah atau khusus.
Ketiga jenis kendaraan yang dimaksud yakni kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mandiri dan dinyatakan lulus, kendaraan berbasis baterai, serta kendaraan lansiran 2021-2023.
Pola ini berlaku baik untuk mobil ataupun motor.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dan diskusi dengan DLH, ketiga jenis kendaraan tersebut dianggap sudah memenuhi standar uji emisi, jadi tidak perlu diperiksa ulang.
Khusus untuk kendaraan lansiran 2021-2023, kadar emisinya dinilai cukup baik karena sudah menerapkan standardisasi euro 4.
"Kami koordinasikan dengan kawan-kawan DLH, memang kendaraan dengan usia di bawah 3 tahun dianggap aman, bebas tilang," ucapnya di Jakarta, (1/9/23).
Selama proses penilangan, Sudarmo menjelaskan jika anggota-anggota yang bertugas diminta untuk memperhatikan subyek tilang berdasarkan model kendaraan.
Mayoritas subyek yang ditarget utamanya adalah kendaraan yang sudah berusia 5 tahun sampai 10 tahun, alias lansiran tahun lama.
"Karena dari segi usia kendaraan saja, sudah ada indikasi kalau emisinya besar dan tidak lolos uji emisi. Jadi kami berhentikan sekaligus kami edukasi," ucapnya.
Namun dirinya juga menambahkan, tidak semua kendaran tahun lama bisa 100 persen kena tilang.
Ada beberapa mobil tua, seperti Isuzu Panther tahun 2008 yang ternyata lolos uji emisi.
"Kami kan mengikuti data dari mesin pegujian. Kalau ternyata lolos uji, ya kan tidak kena tilang toh," kata dia.
Baca Juga: Hal Sepele Ini Bisa Jadi Penyebab Mobil Kalian Gak Lolos Uji Emisi