Otomotifnet.com - Jangan besar kepala alias sombong dulu, motor rajin servis dan isi Pertamax belum tentu lulus uji emisi.
Seperti yang dialami Andi (60) yang tak menyangka motornya melanggar uji emisi dan akhirnya ditilang polisi (1/9/2023).
Andi menguji emisi secara sukarela kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos.
Karena kendaraannya itu selalu diservis secara rutin.
Bahkan Honda Supra X 125 miliknya diisi pakai Pertamax.
Motornya pun baru diservis dan kilometernya menunjukkan angka 216.000.
"Tadi ditilang itu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Katanya setelan karburatornya kurang bagus," kata Andi di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat.
Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan lagi di bengkel.
Namun, ia sendiri tak yakin usaha itu berhasil karena tak semua bengkel punya perlengkapan canggih.
Kepercayaan diri untuk uji emisi juga dirasakan pengendara motor bernama Dody (45).
Namun, ia tak menyangka bahwa ia akan kena tilang kendaraannya tak lolos uji emisi.
Yamaha NMAX yang dikendarainya dinyatakan tak lolos uji emisi karena kadar Hidrokarbon (HC) di atas 4,5 dan Karbon Monoksida (CO) di atas 2.000.
"Salah saya juga pakai knalpot modif (modifikasi), jadi saya gagal lolos saat uji emisi," tuturnya.
Gara-gara itu, terbesit rasa penyesalan Dody karena berinisiatif untuk ikut uji emisi.
Sebab, sejak awal pihak kepolisian tak berniat untuk memberhentikan kendaraannya.
"Perasaannya agak nyesel sih, ya. Tapi mau bagaimana lagi," tutur Dody sambil tertawa.
"Paling selanjutnya saya ganti knalpot saya seperti semula supaya kadar gas buang sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada, Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi Saat Razia, Ini Penyebabnya