Otomotifnet.com - Mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi harus bayar denda tilang dan ditambah keluar duit buat ini.
Yaps selain sanksi denda, mobil-motor tak lolos uji emisi bakal bayar tarif parkir mahal.
Pemberlakukan tarif denda tidak lolos uji emisi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.
Besaran denda untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, untuk motor Rp 250.000, sedangkan untuk mobil dikenakan maksimal Rp 500.000
Sedangkan untuk tarif parkir yang tinggi atau sering disebut “tarif disinsentif” ini, tertuang apa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Isi peraturan Pasal 17 yaitu “setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi”.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi (6/2/2023).
“Sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” ungkap Syafrin (3/2/2023).
Syafrin juga menambahkan, kebijakan disinsentif bukan hanya untuk menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi.