Adapun 11 lokasi parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
1.Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2.Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3.Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4.Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5.Plaza Intercon, Jakarta Barat
6.Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7.Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8.Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9.Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10.Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11.Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi Dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan bermotor, tarif disinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam, dan berlaku kelipatan.
Setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum, terdeteksi di fasilitas parkir melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Jurus Mobil Lolos Uji Emisi, Bengkel Spesialis Sarankan Metode Infus