Polisi Gelar Operasi Besar-besaran, 7 Hal Ini Bikin Keluar Duit

Ferdian - Senin, 4 September 2023 | 13:00 WIB

Ilustrasi Zebra (Ferdian - )

Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Mengemudikan Kendaraan

Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Baca Juga: Biar Paham, Anda Berhak Menolak Ditilang Manual Jika Kondisinya Begini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/04/064200615/operasi-zebra-2023-dimulai-hari-ini-simak-pelanggaran-yang-diincar